Contoh Nota Kesepahaman (MOU)

NOTA KESEPAHAMAN

TENTANG

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

PT. KARYA MANDIRI

DENGAN

PT. MITRA SENTOSA

Nomor PIHAK PERTAMA : …………………………………..

Nomor PIHAK KEDUA : …………………………………..


Pada hari ini ……………. tanggal …………………. bulan ………………… tahun …………………(….-…..-………) yang bertanda tangan dibawah ini :

I. PT. KARYA MANDIRI dalam hal ini diwakili oleh …………………..............., selaku Direktur Utama PT. KARYA MANDIRI berdasarkan Akta Nomor ………………..dibuat oleh ……………………………….. Notaris di ………………., bertindak untuk dan atas nama PT. KARYA MANDIRI, berkantor di Jalan Kembang No. 9 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. PT. MITRA SENTOSA dalam hal ini diwakili oleh …………………………, selaku Direktur Utama PT. TRIMITRA berdasarkan Akta Nomor ……………………… dibuat oleh ………………………………… Notaris di ………….., dan Akta Perubahan Nomor…………………………………..dibuat oleh …………………………Notaris di ………………… bertindak untuk dan atas nama PT. MITRA SENTOSA, berkantor di Jalan Candi No. 24 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

AZAS NOTA KESEPAHAMAN

Nota Kesepahaman berlandaskan azas kepercayaan, kebersamaan dan saling menguntungkan serta musyawarah untuk mufakat dengan tetap menggunakan cara yang profesional dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.

Pasal 2

LINGKUP NOTA KESEPAHAMAN

1. Lingkup Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam bidang Pembayaran Listrik dari KUD Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.

2. Lingkup Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam penjaminan proses pembayaran dari KUD Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.

Pasal 3

KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :

a. PIHAK PERTAMA memberikan status Hak Guna Pakai atas Aplikasi SYB kepada PIHAK KEDUA, selama proyek pekerjaan pembayaran listrik berlangsung.

b. PIHAK PERTAMA menjamin program aplikasi tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Traffic Data dari KUD Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.

c. PIHAK PERTAMA berkewajiban menjaga keandalan program aplikasi tersebut selama proyek berlangsung.

2. Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi :

a. PIHAK KEDUA akan memberikan imbalan kepada PIHAK PERTAMA atas transaksi pembayaran listrik dari KUD ke Bank Bukopin melalui aplikasi SYB kurang lebih sebesar Rp. 200,- (Dua ratus rupiah) Per transaksi.

b. PIHAK KEDUA bersedia menjadi penjamin dana atas transaksi di Bank Bukopin yang dilakukan oleh Pihak KUD Majalaya.

c. PIHAK KEDUA menjamin program aplikasi yang dimiliki PIHAK PERTAMA, tidak akan dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN

Kedua belah pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam perjanjian kerjasama ini.

Pasal 5

JANGKA WAKTU NOTA KESEPAHAMAN

Jangka waktu Nota Kesepahaman ini selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani Nota Kesepahaman ini sampai dengan tanggal ………………………….. dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6

PERJANJIAN PELAKSANAAN

Pelaksanaan Lingkup Nota Kesepahaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 diatas akan diatur lebih lanjut di dalam suatu Perjanjian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.


Pasal 7

PENUTUP

Nota Kesepahaman ini dibuat di Bandung dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA

PT. MITRA SENTOSA

PT. KARYA MANDIRI



(…………………………….)

(…………………………….)

Direktur Utama

Direktur Utama

5 Response to "Contoh Nota Kesepahaman (MOU)"

  1. Terima kasih artikelnya, salam kenal dari BLOG SEKOLAH & ISLAM yang mengulas Hukum Islam tentang Poligami, Kontrversi Nikah Mutah, Artikel Ramadhan Membawa Berkah, Materi Pembelajaran PAUD, Seputar Opini Pendidikan Islam dan banyak yang lain. Demikian rangkuman isi Blog Sekolah & Islam spesial untuk saudara semua... Ditunggu Kunjung Baliknya dari Pembaca artikel Contoh Surat MOU ini.

    terima kasih atas artikelnya, sangat membantu.

    Salam
    Ricky Setiawan

    Unknown says:

    terima kasih. this is helps alooot

    terimakasih artikelnya yg bermanfaat

    Unknown says:

    terimakasih

Posting Komentar

Powered by Blogger